Info Pendataan Tidore Kepulauan

Info Pendataan Pendidikan Kota Tidore Kepulauan

Breaking

Minggu, 19 Desember 2021

03.12.00

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN 

Nomor : 7830/B/GT.01.00/2021 

TENTANG PENYESUAIAN JADWAL PENGUMUMAN DAN PROSES SANGGAH HASIL SELEKSI KOMPETENSI II 

GURU ASN-PPPK TAHUN 2021 

Sehubungan dengan adanya penyesuaian format laporan cetak hasil Seleksi Kompetensi II Guru PPPK Tahun 2021, dengan ini disampaikan penyesuaian jadwal pengumuman dan sanggah hasil Seleksi Kompetensi II Guru PPPK Tahun 2021 pada Pengumuman Nomor : 6510/B/GT.01.00/2021 sebagai berikut.

       https://cdn.tendik.id/public/upload/dokumen/Pengumuman_Seleksi_Tahap_2.pdf

Link Pengumuman seleksi PPPK Tahap 2    :

https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_thp2/




Selasa, 08 Juni 2021

06.10.00

Seleksi PPPK Guru Tahun 2021



Jakarta, Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 bernomor 2796/B/GT.00.06/2021 yang dikeluarkan tangga 31 Mei 2021 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Pada Poin Pertama Dalam Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :

1. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
2. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
3. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
di Poin Kedua Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru hanya dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Poin ketiga Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
1. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
2. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
3. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
4. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Poin keempat Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;

Selanjutnya dalam poin kelima ditegaskan bahwa seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
1. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
1. Pasfoto;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
i. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
ii. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
2. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Terakhir dalam poin ke 6 dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:
1. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;
2. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;
3. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
4. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
5. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:
1. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
2. Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
6. Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.
selengkapnya Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 tertanggal 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 bisa dilihat melalui tautan dibawah ini.

Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen GTK tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.

Jumat, 07 Mei 2021

12.58.00

Jadwal Resmi Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021

 

Jadwal Resmi Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021

Jadwal Resmi Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021
Jadwal Resmi Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021

Jadwal Resmi Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021

sangkolan.com – Jadwal Resmi Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021 dirilis oleh Kemenpan RB melalui Rapat Virtual terkait Persiapan pengadaan CASN PPPK dan CPNS Tahun 2021 di Pemerintah Daerah yang digelar di Jakarta 6/05/2021.

Selain jadwal resmi seleksi PPPK dan CPNS 2021 Kemenpan RB juga merilis Informasi mengenai Jenis Formasi Khusus PPPK dan CPNS, Ketentuan Umum PPPK dan CPNS , Ketentuan SKB CPNS dan Materi Tesnya.


Jenis Formasi Khusus CPNS

PPK segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS diantaranya:
• Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude)
Jumlah: sesuai kebutuhan
• Penyandang Disabilitas
Jumlah: minimal 2% dari formasi
• Diaspora
Jumlah: sesuai kebutuhan

Saat ini PPK segera menyiapkan dokumen persyaratan pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN) dilengkapi dengan Online Help Desk/Call Center yang dikelola oleh masing-masing kementerian/lembaga. Selain itu PPK juga segera menyiapkan teknis penyelenggaraan SKD/Seleksi Kompetensi dan SKB (khusus
untuk CPNS).

Ketentuan Khusus Calon Peserta Seleksi PPPK Guru

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai
berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
    Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di
    Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
    – Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
    – Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
    – Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan
    Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021

Jadwal Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021

Jadwal Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021

Pengumuman Seleksi PPPK dan CPNS dijadwalkan pada 30 Mei s.d. 13 Juni 2021, kemudian dilanjutkan Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021. Pelaksanaan Tes PPPK dan CPNS digelar secara terpisah dan jenis  CBT yang digunakan juga berbeda.

Seleksi PPPK menggunakan CBT dari Kemendikbud sedangkan Seleksi CPNS menggunakan CAT versi BKN.

Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian yang akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara (waktu akan diinformasikan kemudian)

Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Jadwal Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021. Semoga Bermanfaat.