Info Pendataan Tidore Kepulauan

Info Pendataan Pendidikan Kota Tidore Kepulauan

Breaking

Jumat, 01 November 2019

20.17.00

Cetak Kartu NUPTK

Cetak Kartu NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.









 

Minggu, 27 Oktober 2019

00.40.00

Verifikasi Keabsahan Ijazah anda Sebelum daftar CPNS 2019

Verifikasi Keabsahan Ijazah anda Sebelum daftar CPNS 2019


Data Sekolah - Baru baru ini BKN telah melakukan Integrasi data Pelamar CPNS salah satunya adalah Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan lembaga pendidikan tinggi Serta Data Nomor Ijazah untuk diintegrasikan sebagai validasi pendidikan pelamar SSCASN apakah terdaftar di sistem atau tidak.

       Oleh sebab itu untuk mengantisipasi dan meminimalisir adanya kendala saat melakukan Pendaftaran CPNS 2019 Ada baiknya kita melakukan Verfikasi Keabsahan Ijasah yang kita miliki melalui sebuah sistem yang diberi nama Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL)

               SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Manfaat lain dari layanan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat ini adalah dapat digunakan untuk mengecek ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor yang terdapat pada ijazah.

dengan menggunakan SIVIL, maka anda akan dengan mudah mengetahui keaslian ijazah seseorang dengan menggunakan nomor ijazah mereka. Bagi anda yang ingin mengecek keaslian ijazahnya atau milik orang lain berikut ini saya buatkan tutorialnya


Cara Mudah Cek Nomor Ijazah secara Online di Website Dikti :
  • Pastikan komputer atau laptop anda terhubung dengan koneksi internet yang baik
  • Silahkan buka alamat situs untuk pengecekan ijazah di alamat https://ijazah.ristekdikti.go.id
  • Di situ anda akan melihat laman Sistem Verifikasi Ijazah secara Online (SIVIL), seperti pada gambar dibawah ini :


Silahkan isi data anda. Adapun data yang diisi meliputi:
  • Perguruan Tinggi isi dengan Nama Perguruan Tinggi tempat anda berkuliah misalnya Universitas Gorontalo
  • Pilih PROGRAM STUDI yang anda ambil pada saat kuliah, Contohnya S1 - Pendidikan Biologi
  • Nomor Ijazah isi dengan Nomor yang tertera pada Ijazah
  • Angka Pengamanan isi sesuai dengan soal pertanyaan yang muncul. Dalam contoh gambar di bawah yaitu 8 + 9. Maka harus diisi dengan angka sesuai jumlah pertambahan tersebut.
  • Klik Tombol VERIFIKASI berwarna Orange yang berada di bawahnya

Tunggu beberapa saat sampai data tersebut ditemukan. Setelah ketemu maka akan muncul data tersebut. 

Jika ijazah kita terdaftar makan akan Muncul Hasil Verifikas DATA DITEMUKAN. contohnya dapat dilihat dibawah ini :




jika ingin mengulangi pencarian atau ingin melakukan verifikasi Ijazah Lain silahkan klik tombol yang telah ditandai merah.

Bagaimana sangat mudah sekali bukan? Demikianlah informasi yang bisa saya bagikan mengenai Cara Mudah Cek Nomor Ijazah secara Online di Website Dikti. 

Semoga tidak ada kendala dalam melakukan pendaftaran CPNS Nantinya.



Sabtu, 26 Oktober 2019

01.13.00

BKN Integrasikan Data Calon Pelamar CPNS Tahun 2019

          

BKN Integrasikan Data Calon Pelamar CPNS Tahun 2019


         Info Pendataan Kota Tidore Kepulauan - Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia Integrasi memiliki arti "Pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat".  yang mana secara umum Integrasi data pelamar CPNS tahun 2019 memiliki arti memadukan semua data yang anda miliki dengan beberapa data yang dimiliki oleh instansi dan lembaga lain yang berkaitan dengan riwayat pendidikan, karir anda sebelumnya.

      Sebagai contoh bila anda sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 ini anda sudah mengajar pada satuan pendidikan dan anda memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) yang ada terekam dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Maka akan ada perbandingan data anda dengan data yang ada dalam sistem Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK).
       Sebagai pelamar anda juga perlu memahami Integrasi data pelamar CPNS tahun 2019. Suatu keharusan yang perlu anda ketahui bersama betapa pentingnya informasi tentang Integrasi data pelamar CPNS tahun 2019 ini.



        Lalu data apa saja yang akan terintegrasi dengan data pelamar CPNS Tahun 2019, berikut ini adalah penjelasannya secara rinci:
  1. Integrasi Nomor Induk Iependudukan (NIK) digunakan sebagai awal data pendaftaran SSCASN di mana Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ditjen kependudukan dan Catatan Sipil (DITJEN DUKCAPIL).
  2. Integrasi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)dilakukan untuk validasi data pendidik dan tenaga kependidikan yang terdata pada Dapodik (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
  3. Integrasi data Akreditasi Program Studi maupun Skreditasi Universitas dan lembaga pendidikan tinggi dilakukan dengan Kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi dan data nomor ijazah untuk diintegrasikan sebagai validasi pendidikan pelamar SSCASN.
  4. Integrasi Surat Tanda Registrasi (STR) adalah kerjasama Badan Kepegawaian Negara dengan Kementerian Kesehatan yang diintegrasikan bersama: 1. KKI Konsil Kedokteran Indonesia2. KTKI Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia3 KFN Komite Farmasi Indonesia.
  5. Tujuannya khusus dari adanya Integrasi data pelamar CPNS tahun 2019 adalah untuk meminimalisir pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pelamar CPNS. BKN sudah melakukan langkah antisipasi terhadap kejadian pemalsuan dokumen. Disamping termasuk perbuatan melanggar hukum pemalsuan dokumen juga sangat merugikan calon pelamar CPNS yang lainnya.



Sumber : https://twitter.com/BKNgoid/status/1185167613606809602?s=08


Rabu, 23 Oktober 2019

19.47.00

Penetapan Formasi CPNS Pemerintah Kota Ternate Tahun 2019

BKPSDMD Kota Ternate – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pedayagunaam Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 764 Tahun 2019 tentang  Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kota Ternate mendapatkan Formasi sejumlah 158 pada Penerimaan CPNSD Tahun 2019, yang terdiri dari 62 Tenaga Kesehatan, 58 Tenaga Pendidikan dan 38 Tenaga Teknis.
Berikut rincian formasi penerimaan CPNS Pemerintah Kota Ternate Tahun 2019 :

TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Guru Agama Islam 14 Orang
2. Guru Bhs Indonesia 6 Orang
3. Guru Kelas 5 Orang
4. Guru BK 7 Orang
5. Guru Matematika 2 Orang
6. Guru Penjasorkes 12 Orang
7. Guru Seni Budaya 12 Orang
TENAGA KESEHATAN
1. Administrator Kesehatan, 5 Orang
2. Dokter 3 Orang
3. Dokter Gigi 2 Orang
4. Apoteker 2 Orang
5. Epidemiologi 2 Orang
6. Penyuluh Kesmas 2 Orang
7. Perawat (Ners) 3 Orang
8. Asisten Apoteker (D-III Formasi) 1 Orang
9. Bidan (D-III) 7 Orang
10. Fisioterapis 4 Orang
11. Nutrisionis 5 Org
12. Penyuluh Kesehatan 4 Org
13. Perawat (D-III) 14 Orang
14. Perawat Gigi 3 Orang
15. Pranata Labkes 6 Orang
16. Sanitarian 5 Orang
TENAGA TEKNIS
1. ANALIS ADAPTASI DAMPAK PERUBAHAN (S1 Tehnik Lingk,/S1 Kesehatan Lingkungan) 1 Orang
2. ANALIS BERITA (S1 Komunikasi/S1 Komunikasi Massa/S1 Kebijakan Publik) – 1 Orang
3. ANALIS BUDIDAYA PERIKANAN (S1 Perikanan/S1 Perikanan & Kelautan/S1 Tehnik Perikanan) – 2 Orang
4. ANALIS KONSERVASI AIR DAN LINGK. HIDUP (S1 Tehnik Lingkungan/S1 Kesehatan Lingkungan – 1 Orang
5. ANALIS KONSERVASI KAWASAN (S1 Planologi/S1 Ekonomi Pembangunan/S1 Tehnik Lingkungan/S1 Perencanaan Wilayah – 1 Orang
6. ANALIS PARIWISATA (S1 Pariwisata/S1 Manajemen Pariwisata) – 1 Orang
7. ANALIS PEMBANGUNAN (S1 Ekonomi/S1 Pemerintahan/S1 Administrasi Negara) – 4 Orang
8. ANALIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (S1 Ilmu Pemerintahan/S1 Sosiologi/S1 Kebijakan Publik/S1 Psikologi) – 5 Orang
9. ANALIS PENINGKATAN USAHA PERTANIAN DAN AGROBISNIS (S1 Agrobisnis Pertanian/S1 Teknologi Industri Pertanian/S1 Ekonomi Pertanian) – 1 Orang
10. ANALISIS PERATURAN PER-UU-AN (S1 Hukum Administrasi Negara/S1 Hukum dan Tata Negara/S1 Hukum Pemerintahan/S1 Ilmu Hukum) – 1 Orang
11. ANALIS REHABILITASI MASALAH SOSIAL (S1 Psikologi/S1 Psikologi Sosial/S1 Kriminologi) – 1 Orang
12. PENGAWAS JARINGAN UTILITAS (S1 Tehnik Elektro/S1 Tehnik Sipil) – 2 Orang
13. PENGAWAS TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN (S1 Teknik Sipil) – 1 Orang
14. PENGELOLA FORMASI DAN PENGADAAN PEGAWAI (S1 Ekonomi Manajemen) – 1 Orang
15. PENGELOLA LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (S1 Informatika/S1 Manajemen Informatika/S1 Komputer dan Informatika/S1 Sistem Informasi) – 2 Orang
16. PENGELOLA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI (S1 Ekonomi Manajemen/S1 Administrasi/S1 Manajemen) – 2 Orang
17. PENGELOLA PENYELENGARAAN DIKKAT PEGAWAI (S1 Ekonomi Manajemen/S1 Manajemen/S1 Administrasi) – 1 Orang
18. PENGELOLA REHABILITASI DAN PELAYANAN SOSIAL (S1 Sosiologi/S1 Psikologi) – 1 Orang
19. PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (S1 Tehnik Informatika/S1 Manajemen Informatika/S1 Sistem Infornatika) – 1 Orang
20. PENYUSUN RANCANGAN PER-UU-AN (S1 Hukum Adm, Negara/S1 Hukum Perdata/S1 Hukum Pemerintahan/S1 Ilmu Hukum) – 1 Orang
21. PRANATA KEARSIPAN (D3 Administrasi Perkantoran/D3 Manajemen Perkantoran/D3 Administrasi Tata Perkantoran) – 1 Orang
22. AHLI PERTAMA – ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN (S1 dan D-IV Tehnik Informatika/S1 dan D-IV Manajemen Informatika/S1 dan D-IV Sistem Infirmatika) – 1 Orang
23. AHLI PERTAMA – PENYULUH PERTANIAN (S1 Pertanian/S1 Agronomi dan Hortikultura/D-IV Pertanian/S1 Penyuluh Pertanian) 2 Orang
24. PELAKSANA PEMULA/PEMULA PENYULUH PERTANIAN (SPMA Pertanian/SPP Pertanian) 2 Orang
25. PELAKSANA/TERAMPIL OPERATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (D3 Tehnik Informatika/D3 Manajamen Infornatika/D3 Komputer Informatika.

Sabtu, 19 Oktober 2019

20.28.00

INILAH CONTOH APLIKASI LAPORAN KEUANGAN RUTIN EXCEL DENGAN CEPAT


INILAH CONTOH APLIKASI SEDERHANA LAPORAN KEUANGAN RUTIN EXCEL DENGAN CEPAT

Laporan keuangan dibuat tentu tidak serta merta hanya menghabiskan waktu dan tenaga saja melainkan ada tujuan yang sangat mendasar ketika keharusan dibuatkan laporan keuangan. Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan.


 


  • Melengkapi Data Anggaran Bulanan

Sebelum membuat laporan  keuangan, Anda harus melengkapi data pemasukan dan pengeluaran pada file Anggaran Bulanan. Isilah data pemasukan dan pengeluaran selengkap mungkin dan jangan ada yang terlewat dalam menggunakan file Excel Anggaran Bulanan tersebut.

Bpk/Ibu Bendahara Keuangan Hanya Mengganti nama Kepala Sekolah dan Bendahara secara otomatis semua data Hyperlink berubah..

semoga bermanfaat..

Silahkan Download Aplikasi Di Bawah Ini

 Untuk TK/PAUD

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1IEglaUyijbhvaa0cKENI_J3S-baoOI_LNyJ0lzpteos/edit?usp=sharing 

 Untuk SD

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1zAeP12Zr74Pr7u0h-h_JgFknF-9zyW7SzlH6dD8t8Ic/edit#gid=241516809

 



 

Minggu, 15 September 2019

05.20.00

Program Bos Afirmasi dan Bos Kinerja Tahun 2019







Pada hari kedua kegiatan Sosialisasi, ada pemaparan mengenai Kebijakan Program Bos Afirmasi dan Bos Kinerja Tahun 2019 yang disampaikan oleh Dr. Sutanto, S.H, M.A selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.



Bos Afirmasi adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal, sangat tertinggal di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana ini sebagai tambahan bagi pembiayaan pendidikan selain dari BOS Reguler yang sudah berjalan sejak tahun 2005 karena jika dilihat selama ini BOS Reguler tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama satu tahun.
Sementara Bos Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, sekaligus sebagai stimulus bagi sekolah lainnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan. BOS Kinerja diberikan ke sekolah yang memang performance nya lebih baik selama dua tahun terakhir, indikator dasar yang digunakan sementara ini adalah rapor mutu sekolah yaitu bisa dilihat adanya kenaikan rata-rata nilai UN selama 2 tahun dan indeks kinerja daerah.

“Biaya satuan Bos Afirmasi yang diberikan Pemerintah sejumlah Rp 24.000.000 per sekolah ditambah Rp. 2.000.000 per siswa kelas 6, 7, dan 10, sedangkan biaya satuan untuk BOS Kinerja  sejumlah Rp. 19.000.000/sekolah ditambah Rp. 2.000.000/ siswa. Kedua dana ini juga direncanakan untuk dibelanjakan berupa tablet dan peralatan TIK sebagai aset sekolah, untuk menunjang akses Rumah Belajar. Dana BOS Afirmasi tidak dapat dipukul rata karena indeks kemahalan tiap daerah berbeda-beda dan tidak semua sekolah mendapatkan BOS Kinerja karena betul-betul dipilih sesuai dengan kriteria SUDIN yang telah ditentukan.” Tuturnya. Persyaratan sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi & BOS Kinerja yaitu Sekolah Negeri yang menerima BOS Reguler, mengisi Dapodik tiga semester terakhir, jumlah siswa benar, mempunyai sumber listrik & internet dan sesuai dengan kriteria sekolah yang sudah di tentukan.

Download Kepmen 320-P-2019 di Sini https://drive.google.com/file/d/1rpBn0uHS_0nyztxSBIUu6yQnhMALsnni/view

Download Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi Tahun 2019 Di Sini

Download Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2019 Di Sini
https://drive.google.com/file/d/1awIt_0feRqFZVd5dFKkTiecfv6r4Zlx4/view

Selasa, 03 September 2019

07.47.00

Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020

Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020

 

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
                  
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur Alhamdulillah, proses pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah tuntas dilakukan dan saat ini dapat dirilis. Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 digunakan untuk pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Terdapat beberapa pembaruan yang penting pada versi baru ini, di antaranya yang signifikan yaitu perubahan dan pembaruan pada menu sarana dan prasarana dengan isian lebih terperinci pada data tanah, bangunan, data ruang, serta data alat, angkutan, dan buku. Kemudian pada data Peserta Didik dan PTK terdapat penambahan atribut Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Keamanan data ditingkatkan melalui peningkatan metode keamanan pada password pengguna. Semua perubahan dan pembaruan merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah menggunakan database versi baru, untuk itu secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2019.e) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2020, akan tetapi harus melakukan install ulang terlebih dahulu. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER (tidak ada versi UPDATER).

 Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020
  1. [Pembaruan] Perubahan metode perhitungan pada kondisi Ruang dan Bangunan
  2. [Pembaruan] Perubahan alur manajemen akses pengguna
  3. [Pembaruan] Perubahan metode keamanan pada password
  4. [Pembaruan] Perubahan alur penginputan sanitasi
  5. [Pembaruan] Pemutakhiran validasi pada saat sebelum sinkronisasi
  6. [Pembaruan] Penambahan atribut jarak ke sumber listrik terdekat jika sumber listrik memilih Tidak Ada pada tabulasi Data Periodik Sekolah
  7. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK pada peserta didik
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK dan NUKS pada GTK
  9. [Pembaruan] Penambahan atribut lingkar kepala pada data periodik peserta didik
  10. [Pembaruan] Pemecahan formulir sarpras menjadi 3 bagian
  11. [Pembaruan] Penambahan sub menu Tanah dan Bangunan
  12. [Pembaruan] Penambahan sub menu Ruang
  13. [Pembaruan] Penambahan sub menu Alat, Angkutan dan Buku
  14. [Pembaruan] Penambahan tabulasi Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah
  15. [Pembaruan] Penambahan tampilan baris berwarna jingga jika pada Menu Alat sarana tidak sesuai dengan Standar Sarpras yang berlaku
  16. [Pembaruan] Penambahan pengisian NJOP setiap Tahun Ajaran baru pada Menu Tanah
  17. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilan grouping berdasarkan jenis prasarana pada Menu Ruang dan Alat
  18. [Pembaruan] Penambahan fitur Tampilkan dan Sembunyikan pada Menu Ruang dan Menu Alat untuk mempermudah pengisian Operator Sekolah
  19. [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor pada Menu GTK
  20. [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor dan Kesejahteraan pada Menu Peserta Didik
  21. [Pembaruan] Integrasi hasil output PPDB untuk siswa baru ke dalam database dapodik
  22. [Pembaruan] Kelulusan bersama siswa tingkat akhir, 6, 9, 12 dan 13
  23. [Pembaruan] Penguncian kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK
  24. [Pembaruan] Penambahan Tabel Kesejahteraan_PD dan migrasi data KIP, KPS, PKH
  25. [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran informatika dan penentuan sekolah yang melaksanakan pelajaran tersebut
  26. [Pembaruan] Penyesuaian Jumlah Jam Mengajar max pada struktur Kurikulum SLB
  27. [Pembaruan] Perubahan bisnis proses penambahan jurusan/kompetensi keahlian oleh SMK
  28. [Pembaruan] Penambahan Referensi Status kepegawaian PPPK dan PPNPN untuk di tabel PTK.

Selanjutnya kepada segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah agar segera menugaskan Operator Aplikasi untuk melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dan melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Berdasaran Juknis BOS Reguler (Permendikbud No. 3 Tahun 2019) Penetapan  alokasi BOS Reguler  tiap  Sekolah  didasarkan  pada data  hasil batas  waktu  akhir pendataan (cut off) Dapodik. Data pre-cut off akan diambil pada tanggal 30 September 2019 untuk verifikasi data program BOS Reguler. Cut off Dapodik untuk program BOS Reguler akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen



https://www.elephant-ads.com/LP_TA/index.cfm?T=436192

 

07.38.00

Cek SK Inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS)

 
 
 

Cek SK Inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS)

 
 

Berdasarkan surat edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 tertanggal 30 Juni 2016 tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Non PNS. Disampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK Inpassing Guru Bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website : http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php. (Unduh Surat Edaran Nomor  32307/A.A3/KP/2016).
Seiring untuk optimalisasi kualitas layanan bagi Guru Bukan PNS, Sesjen Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017 tertanggal 11 April 2017 tentang Perubahan Laman Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) disampikan bahwa laman pengecakan keabsahan dan legalitas SK Inpassing Guru Bukan PNS yang sebelumnya dapat diakses melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017 dipindahkan ke laman : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/. (Unduh Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017).
 
Langkah dalam pengecakan keabsahaan dan legalitas SK Inpassing Guru Bukan PNS sebagai berikut :
1. Buka laman : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/ sampai dengan tampil laman berikut :
 
 
 
2. Pilih Menu INFORMASI SK PENYETARAAN GURU BUKAN PNS, sampai dengan tampil     laman berikut :
 
 
 
3. Masukkan Nama, NUPTK, Nama Sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kemudian klik Cari. maka akan tampil data Guru sebagai berikut :
 
 
4. Setelah itu klik Nama Guru untuk melihat detail data seperti gambar berikut :
 
 
 
5. Nah untuk selanjutnya silahkan cek data Inpassing dari laman tersebut dengan Lembar Info GTK.
Catatan : SK Inpassing yang tertera di Lembar Info GTK bersumber dari laman tersebut, BUKAN hasil entrian Operator pada Aplikasi Dapodik. Jika tidak sama mohon untuk bersabar atau silahkan koordinasikan dengan OP SIMTUN.
 
 

Minggu, 31 Maret 2019

02.30.00

Profil PNS BKN


Cara Cek NIP dan Pangkat di Website BKN

Bagaimana Cara Mengecek Keabsahan Data Pada Profil PNS BKN?

Meski pada saat pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau yang kini lebih dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara atau disingkat APN, baik akta maupun ijazah terakhir namun bukan tidak mungkin jika terdapat sedikit kekeliruan. Hal ini tentu dikarenakan oleh banyak faktor, baik itu karena faktor teknis maupun dari faktor sumber daya manusianya. Sebagai seorang calon pegawai apabila nantinya sudah resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara tidak ada salahnya bagi Anda untuk mengecek kevalidan data profil PNS BKN yang diberikan. Selain dapat langsung dikoreksi dan dapat ditangani secara cepat, Anda juga tidak akan kesulitan saat memerlukan data NIP yang benar.
Sebenarnya cara untuk mengecek keabsahan data yang terdapat dalam profil PNS BKN cukup mudah. Namun, karena masih kurangnya informasi mengenai cara pengecekan tersebut membuat banyak aparatur negara khususnya yang berada di daerah terpencil kebingungan. Cara pengecekan semua data pada profil pegawai yang tertera di Badan Kepegawaian Negara sangatlah mudah dan tidak membutuhkan waktu lama. Sayangnya, untuk bisa melakukan pengecekan profil di perlukan jaringan internet aktif dimana tidak semua daerah memiliki jaringan internet. Tidak hanya itu, para pegawai yang sudah lanjut usia bahkan tidak paham mengenai bagaimana cara kerja dari aplikasi yang diberikan.

Berikut beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika ingin melakukan pengecekan terhadap profil PNS BKN:

  1. Pastikan jaringan internet Anda aktif, Anda bisa menggunakan browser melalui PC atau personal computer atau komputer. Namun, Anda juga bisa menggunakan hand phone pribadi Anda selama semua media yang digunakan tersambung ke internet.
  2. Setelah Anda membuka browser, masukkan https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/ pada pencarian di jendela browser. Jika versi web tidak berfungsi Anda dapat menginstall aplikasi resmi dari BKN My SAPK di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nudi.bkn.sapk
  3. Saat Anda sudah masuk dalam halaman website BKN, maka akan muncul tulisan “monRI Badan Kepegawaian” atau “e-monitoring Mandiri Badan Kepegawaian”, Anda bisa memasukkan NIP yang dimiliki di kolom pencarian kemudian klik cari.

Profil PNS BKN, Cara Cek NIP dan Pangkat di Website BKN

Setelah data pegawai sudah keluar, silakan Anda cek secara teliti masing-masing poin yang diberikan khususnya pada bagian menu “Data Utama” seperti dari nama, tempat tanggal lahir, pangkat dan golongan. Tidak hanya itu, Anda juga harus mengecek NIP lama yang digunakan serta kesesuaian NIP baru dengan data Anda khususnya dengan tahun dan tanggal lahir serta kapan TMT CPNS. Keduanya, baik itu tahun, tanggal lahir dan kapan Anda diangkat menjadi pegawai merupakan bagian dari NIP atau nomor induk pegawai.

Di halaman website tersebut, Anda tidak hanya bisa mengecek keabsahan data yang diperlukan dalam profil yang ada di “Data Utama”, Anda juga bisa mengecek “Proses KP” dan juga “Proses Pensiun”. Dengan adanya banyaknya informasi yang bisa diperoleh tentunya akan sangat penting bagi setiap aparatur sipil negara dimana pun dia berada. Oleh karena itu, akan sangat baik jika semua pegawai mengetahui bagaimana cara mengecek data pegawai atau profil PNS yang bersangkutan di website resmi yang sudah disediakan.

Hal lain yang juga tidak boleh diabaikan adalah apabila terdapat kesalahan pada “Data Utama” dari profil PNS BKN, maka Anda bisa langsung memperbaiki kesalahan tersebut. Yang bisa Anda lakukan adalah dengan menghubungi Biro Kepegawaian atau BKD di instansi dimana pegawai tersebut bernaung. Jangan lupa untuk membawa semua data yang otentik karena akan sangat diperlukan.

UPDATE!!!!
Username dan password menggunakan username dan password e-PUPNS 2015. Jika lupa bapak ibu bisa manfaatkan fitur lupa password dan lupa username. Nanti akan muncul pertanyaan yg sudah pernah dibuat. Jika lupa jawabannya manfaatkan fitur lupa jawaban, nanti akan muncul permintaan mengisikan NIK dan nomor KK bapak ibu