20.17.00
Cetak Kartu NUPTK
Cetak Kartu NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga
Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun
Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat
Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang
berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan
tenaga kependidikan.
NUPTK
terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki
seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah
berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau
terjadi perubahan data lainnya.