Info Pendataan Tidore Kepulauan

Info Pendataan Pendidikan Kota Tidore Kepulauan

Breaking

Minggu, 15 September 2019

05.20.00

Program Bos Afirmasi dan Bos Kinerja Tahun 2019







Pada hari kedua kegiatan Sosialisasi, ada pemaparan mengenai Kebijakan Program Bos Afirmasi dan Bos Kinerja Tahun 2019 yang disampaikan oleh Dr. Sutanto, S.H, M.A selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.



Bos Afirmasi adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal, sangat tertinggal di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana ini sebagai tambahan bagi pembiayaan pendidikan selain dari BOS Reguler yang sudah berjalan sejak tahun 2005 karena jika dilihat selama ini BOS Reguler tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama satu tahun.
Sementara Bos Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, sekaligus sebagai stimulus bagi sekolah lainnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan. BOS Kinerja diberikan ke sekolah yang memang performance nya lebih baik selama dua tahun terakhir, indikator dasar yang digunakan sementara ini adalah rapor mutu sekolah yaitu bisa dilihat adanya kenaikan rata-rata nilai UN selama 2 tahun dan indeks kinerja daerah.

“Biaya satuan Bos Afirmasi yang diberikan Pemerintah sejumlah Rp 24.000.000 per sekolah ditambah Rp. 2.000.000 per siswa kelas 6, 7, dan 10, sedangkan biaya satuan untuk BOS Kinerja  sejumlah Rp. 19.000.000/sekolah ditambah Rp. 2.000.000/ siswa. Kedua dana ini juga direncanakan untuk dibelanjakan berupa tablet dan peralatan TIK sebagai aset sekolah, untuk menunjang akses Rumah Belajar. Dana BOS Afirmasi tidak dapat dipukul rata karena indeks kemahalan tiap daerah berbeda-beda dan tidak semua sekolah mendapatkan BOS Kinerja karena betul-betul dipilih sesuai dengan kriteria SUDIN yang telah ditentukan.” Tuturnya. Persyaratan sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi & BOS Kinerja yaitu Sekolah Negeri yang menerima BOS Reguler, mengisi Dapodik tiga semester terakhir, jumlah siswa benar, mempunyai sumber listrik & internet dan sesuai dengan kriteria sekolah yang sudah di tentukan.

Download Kepmen 320-P-2019 di Sini https://drive.google.com/file/d/1rpBn0uHS_0nyztxSBIUu6yQnhMALsnni/view

Download Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi Tahun 2019 Di Sini

Download Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2019 Di Sini
https://drive.google.com/file/d/1awIt_0feRqFZVd5dFKkTiecfv6r4Zlx4/view

Selasa, 03 September 2019

07.47.00

Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020

Rilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020

 

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
                  
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur Alhamdulillah, proses pengujian Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah tuntas dilakukan dan saat ini dapat dirilis. Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 digunakan untuk pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Terdapat beberapa pembaruan yang penting pada versi baru ini, di antaranya yang signifikan yaitu perubahan dan pembaruan pada menu sarana dan prasarana dengan isian lebih terperinci pada data tanah, bangunan, data ruang, serta data alat, angkutan, dan buku. Kemudian pada data Peserta Didik dan PTK terdapat penambahan atribut Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Keamanan data ditingkatkan melalui peningkatan metode keamanan pada password pengguna. Semua perubahan dan pembaruan merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah menggunakan database versi baru, untuk itu secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2019.e) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2020, akan tetapi harus melakukan install ulang terlebih dahulu. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER (tidak ada versi UPDATER).

 Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020
  1. [Pembaruan] Perubahan metode perhitungan pada kondisi Ruang dan Bangunan
  2. [Pembaruan] Perubahan alur manajemen akses pengguna
  3. [Pembaruan] Perubahan metode keamanan pada password
  4. [Pembaruan] Perubahan alur penginputan sanitasi
  5. [Pembaruan] Pemutakhiran validasi pada saat sebelum sinkronisasi
  6. [Pembaruan] Penambahan atribut jarak ke sumber listrik terdekat jika sumber listrik memilih Tidak Ada pada tabulasi Data Periodik Sekolah
  7. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK pada peserta didik
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut No KK dan NUKS pada GTK
  9. [Pembaruan] Penambahan atribut lingkar kepala pada data periodik peserta didik
  10. [Pembaruan] Pemecahan formulir sarpras menjadi 3 bagian
  11. [Pembaruan] Penambahan sub menu Tanah dan Bangunan
  12. [Pembaruan] Penambahan sub menu Ruang
  13. [Pembaruan] Penambahan sub menu Alat, Angkutan dan Buku
  14. [Pembaruan] Penambahan tabulasi Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah
  15. [Pembaruan] Penambahan tampilan baris berwarna jingga jika pada Menu Alat sarana tidak sesuai dengan Standar Sarpras yang berlaku
  16. [Pembaruan] Penambahan pengisian NJOP setiap Tahun Ajaran baru pada Menu Tanah
  17. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilan grouping berdasarkan jenis prasarana pada Menu Ruang dan Alat
  18. [Pembaruan] Penambahan fitur Tampilkan dan Sembunyikan pada Menu Ruang dan Menu Alat untuk mempermudah pengisian Operator Sekolah
  19. [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor pada Menu GTK
  20. [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor dan Kesejahteraan pada Menu Peserta Didik
  21. [Pembaruan] Integrasi hasil output PPDB untuk siswa baru ke dalam database dapodik
  22. [Pembaruan] Kelulusan bersama siswa tingkat akhir, 6, 9, 12 dan 13
  23. [Pembaruan] Penguncian kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK
  24. [Pembaruan] Penambahan Tabel Kesejahteraan_PD dan migrasi data KIP, KPS, PKH
  25. [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran informatika dan penentuan sekolah yang melaksanakan pelajaran tersebut
  26. [Pembaruan] Penyesuaian Jumlah Jam Mengajar max pada struktur Kurikulum SLB
  27. [Pembaruan] Perubahan bisnis proses penambahan jurusan/kompetensi keahlian oleh SMK
  28. [Pembaruan] Penambahan Referensi Status kepegawaian PPPK dan PPNPN untuk di tabel PTK.

Selanjutnya kepada segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah agar segera menugaskan Operator Aplikasi untuk melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dan melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Berdasaran Juknis BOS Reguler (Permendikbud No. 3 Tahun 2019) Penetapan  alokasi BOS Reguler  tiap  Sekolah  didasarkan  pada data  hasil batas  waktu  akhir pendataan (cut off) Dapodik. Data pre-cut off akan diambil pada tanggal 30 September 2019 untuk verifikasi data program BOS Reguler. Cut off Dapodik untuk program BOS Reguler akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen



https://www.elephant-ads.com/LP_TA/index.cfm?T=436192

 

07.38.00

Cek SK Inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS)

 
 
 

Cek SK Inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS)

 
 

Berdasarkan surat edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 tertanggal 30 Juni 2016 tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Non PNS. Disampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK Inpassing Guru Bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website : http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php. (Unduh Surat Edaran Nomor  32307/A.A3/KP/2016).
Seiring untuk optimalisasi kualitas layanan bagi Guru Bukan PNS, Sesjen Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017 tertanggal 11 April 2017 tentang Perubahan Laman Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) disampikan bahwa laman pengecakan keabsahan dan legalitas SK Inpassing Guru Bukan PNS yang sebelumnya dapat diakses melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017 dipindahkan ke laman : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/. (Unduh Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017).
 
Langkah dalam pengecakan keabsahaan dan legalitas SK Inpassing Guru Bukan PNS sebagai berikut :
1. Buka laman : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/ sampai dengan tampil laman berikut :
 
 
 
2. Pilih Menu INFORMASI SK PENYETARAAN GURU BUKAN PNS, sampai dengan tampil     laman berikut :
 
 
 
3. Masukkan Nama, NUPTK, Nama Sekolah, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kemudian klik Cari. maka akan tampil data Guru sebagai berikut :
 
 
4. Setelah itu klik Nama Guru untuk melihat detail data seperti gambar berikut :
 
 
 
5. Nah untuk selanjutnya silahkan cek data Inpassing dari laman tersebut dengan Lembar Info GTK.
Catatan : SK Inpassing yang tertera di Lembar Info GTK bersumber dari laman tersebut, BUKAN hasil entrian Operator pada Aplikasi Dapodik. Jika tidak sama mohon untuk bersabar atau silahkan koordinasikan dengan OP SIMTUN.