Info Pendataan Tidore Kepulauan

Info Pendataan Pendidikan Kota Tidore Kepulauan

Breaking

Minggu, 19 Desember 2021

03.12.00

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN 

Nomor : 7830/B/GT.01.00/2021 

TENTANG PENYESUAIAN JADWAL PENGUMUMAN DAN PROSES SANGGAH HASIL SELEKSI KOMPETENSI II 

GURU ASN-PPPK TAHUN 2021 

Sehubungan dengan adanya penyesuaian format laporan cetak hasil Seleksi Kompetensi II Guru PPPK Tahun 2021, dengan ini disampaikan penyesuaian jadwal pengumuman dan sanggah hasil Seleksi Kompetensi II Guru PPPK Tahun 2021 pada Pengumuman Nomor : 6510/B/GT.01.00/2021 sebagai berikut.

       https://cdn.tendik.id/public/upload/dokumen/Pengumuman_Seleksi_Tahap_2.pdf

Link Pengumuman seleksi PPPK Tahap 2    :

https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_thp2/




Selasa, 08 Juni 2021

06.10.00

Seleksi PPPK Guru Tahun 2021



Jakarta, Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 bernomor 2796/B/GT.00.06/2021 yang dikeluarkan tangga 31 Mei 2021 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Pada Poin Pertama Dalam Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :

1. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
2. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
3. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
di Poin Kedua Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru hanya dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Poin ketiga Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
1. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
2. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
3. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
4. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Poin keempat Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;

Selanjutnya dalam poin kelima ditegaskan bahwa seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
1. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
1. Pasfoto;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
i. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
ii. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
2. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
3. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Terakhir dalam poin ke 6 dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:
1. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;
2. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;
3. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
4. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
5. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:
1. Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
2. Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
6. Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.
selengkapnya Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 tertanggal 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 bisa dilihat melalui tautan dibawah ini.

Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen GTK tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.

Jumat, 07 Mei 2021

12.58.00

Jadwal Resmi Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021

 

Jadwal Resmi Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021

Jadwal Resmi Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021
Jadwal Resmi Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021

Jadwal Resmi Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021

sangkolan.com – Jadwal Resmi Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021 dirilis oleh Kemenpan RB melalui Rapat Virtual terkait Persiapan pengadaan CASN PPPK dan CPNS Tahun 2021 di Pemerintah Daerah yang digelar di Jakarta 6/05/2021.

Selain jadwal resmi seleksi PPPK dan CPNS 2021 Kemenpan RB juga merilis Informasi mengenai Jenis Formasi Khusus PPPK dan CPNS, Ketentuan Umum PPPK dan CPNS , Ketentuan SKB CPNS dan Materi Tesnya.


Jenis Formasi Khusus CPNS

PPK segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS diantaranya:
• Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude)
Jumlah: sesuai kebutuhan
• Penyandang Disabilitas
Jumlah: minimal 2% dari formasi
• Diaspora
Jumlah: sesuai kebutuhan

Saat ini PPK segera menyiapkan dokumen persyaratan pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi bersama dengan BKN (SSCASN) dilengkapi dengan Online Help Desk/Call Center yang dikelola oleh masing-masing kementerian/lembaga. Selain itu PPK juga segera menyiapkan teknis penyelenggaraan SKD/Seleksi Kompetensi dan SKB (khusus
untuk CPNS).

Ketentuan Khusus Calon Peserta Seleksi PPPK Guru

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai
berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik
    Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di
    Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
    – Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
    – Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
    – Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan
    Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021

Jadwal Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021

Jadwal Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021

Pengumuman Seleksi PPPK dan CPNS dijadwalkan pada 30 Mei s.d. 13 Juni 2021, kemudian dilanjutkan Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021. Pelaksanaan Tes PPPK dan CPNS digelar secara terpisah dan jenis  CBT yang digunakan juga berbeda.

Seleksi PPPK menggunakan CBT dari Kemendikbud sedangkan Seleksi CPNS menggunakan CAT versi BKN.

Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian yang akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara (waktu akan diinformasikan kemudian)

Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Jadwal Seleksi PPPK dan CPNS Tahun 2021. Semoga Bermanfaat.

Jumat, 01 November 2019

20.17.00

Cetak Kartu NUPTK

Cetak Kartu NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.









 

Minggu, 27 Oktober 2019

00.40.00

Verifikasi Keabsahan Ijazah anda Sebelum daftar CPNS 2019

Verifikasi Keabsahan Ijazah anda Sebelum daftar CPNS 2019


Data Sekolah - Baru baru ini BKN telah melakukan Integrasi data Pelamar CPNS salah satunya adalah Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan lembaga pendidikan tinggi Serta Data Nomor Ijazah untuk diintegrasikan sebagai validasi pendidikan pelamar SSCASN apakah terdaftar di sistem atau tidak.

       Oleh sebab itu untuk mengantisipasi dan meminimalisir adanya kendala saat melakukan Pendaftaran CPNS 2019 Ada baiknya kita melakukan Verfikasi Keabsahan Ijasah yang kita miliki melalui sebuah sistem yang diberi nama Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL)

               SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Manfaat lain dari layanan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat ini adalah dapat digunakan untuk mengecek ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor yang terdapat pada ijazah.

dengan menggunakan SIVIL, maka anda akan dengan mudah mengetahui keaslian ijazah seseorang dengan menggunakan nomor ijazah mereka. Bagi anda yang ingin mengecek keaslian ijazahnya atau milik orang lain berikut ini saya buatkan tutorialnya


Cara Mudah Cek Nomor Ijazah secara Online di Website Dikti :
  • Pastikan komputer atau laptop anda terhubung dengan koneksi internet yang baik
  • Silahkan buka alamat situs untuk pengecekan ijazah di alamat https://ijazah.ristekdikti.go.id
  • Di situ anda akan melihat laman Sistem Verifikasi Ijazah secara Online (SIVIL), seperti pada gambar dibawah ini :


Silahkan isi data anda. Adapun data yang diisi meliputi:
  • Perguruan Tinggi isi dengan Nama Perguruan Tinggi tempat anda berkuliah misalnya Universitas Gorontalo
  • Pilih PROGRAM STUDI yang anda ambil pada saat kuliah, Contohnya S1 - Pendidikan Biologi
  • Nomor Ijazah isi dengan Nomor yang tertera pada Ijazah
  • Angka Pengamanan isi sesuai dengan soal pertanyaan yang muncul. Dalam contoh gambar di bawah yaitu 8 + 9. Maka harus diisi dengan angka sesuai jumlah pertambahan tersebut.
  • Klik Tombol VERIFIKASI berwarna Orange yang berada di bawahnya

Tunggu beberapa saat sampai data tersebut ditemukan. Setelah ketemu maka akan muncul data tersebut. 

Jika ijazah kita terdaftar makan akan Muncul Hasil Verifikas DATA DITEMUKAN. contohnya dapat dilihat dibawah ini :




jika ingin mengulangi pencarian atau ingin melakukan verifikasi Ijazah Lain silahkan klik tombol yang telah ditandai merah.

Bagaimana sangat mudah sekali bukan? Demikianlah informasi yang bisa saya bagikan mengenai Cara Mudah Cek Nomor Ijazah secara Online di Website Dikti. 

Semoga tidak ada kendala dalam melakukan pendaftaran CPNS Nantinya.



Sabtu, 26 Oktober 2019

01.13.00

BKN Integrasikan Data Calon Pelamar CPNS Tahun 2019

          

BKN Integrasikan Data Calon Pelamar CPNS Tahun 2019


         Info Pendataan Kota Tidore Kepulauan - Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia Integrasi memiliki arti "Pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat".  yang mana secara umum Integrasi data pelamar CPNS tahun 2019 memiliki arti memadukan semua data yang anda miliki dengan beberapa data yang dimiliki oleh instansi dan lembaga lain yang berkaitan dengan riwayat pendidikan, karir anda sebelumnya.

      Sebagai contoh bila anda sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 ini anda sudah mengajar pada satuan pendidikan dan anda memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) yang ada terekam dalam Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Maka akan ada perbandingan data anda dengan data yang ada dalam sistem Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK).
       Sebagai pelamar anda juga perlu memahami Integrasi data pelamar CPNS tahun 2019. Suatu keharusan yang perlu anda ketahui bersama betapa pentingnya informasi tentang Integrasi data pelamar CPNS tahun 2019 ini.



        Lalu data apa saja yang akan terintegrasi dengan data pelamar CPNS Tahun 2019, berikut ini adalah penjelasannya secara rinci:
  1. Integrasi Nomor Induk Iependudukan (NIK) digunakan sebagai awal data pendaftaran SSCASN di mana Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ditjen kependudukan dan Catatan Sipil (DITJEN DUKCAPIL).
  2. Integrasi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)dilakukan untuk validasi data pendidik dan tenaga kependidikan yang terdata pada Dapodik (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
  3. Integrasi data Akreditasi Program Studi maupun Skreditasi Universitas dan lembaga pendidikan tinggi dilakukan dengan Kementerian riset teknologi dan pendidikan tinggi dan data nomor ijazah untuk diintegrasikan sebagai validasi pendidikan pelamar SSCASN.
  4. Integrasi Surat Tanda Registrasi (STR) adalah kerjasama Badan Kepegawaian Negara dengan Kementerian Kesehatan yang diintegrasikan bersama: 1. KKI Konsil Kedokteran Indonesia2. KTKI Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia3 KFN Komite Farmasi Indonesia.
  5. Tujuannya khusus dari adanya Integrasi data pelamar CPNS tahun 2019 adalah untuk meminimalisir pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pelamar CPNS. BKN sudah melakukan langkah antisipasi terhadap kejadian pemalsuan dokumen. Disamping termasuk perbuatan melanggar hukum pemalsuan dokumen juga sangat merugikan calon pelamar CPNS yang lainnya.



Sumber : https://twitter.com/BKNgoid/status/1185167613606809602?s=08


Rabu, 23 Oktober 2019

19.47.00

Penetapan Formasi CPNS Pemerintah Kota Ternate Tahun 2019

BKPSDMD Kota Ternate – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pedayagunaam Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 764 Tahun 2019 tentang  Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Kota Ternate mendapatkan Formasi sejumlah 158 pada Penerimaan CPNSD Tahun 2019, yang terdiri dari 62 Tenaga Kesehatan, 58 Tenaga Pendidikan dan 38 Tenaga Teknis.
Berikut rincian formasi penerimaan CPNS Pemerintah Kota Ternate Tahun 2019 :

TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Guru Agama Islam 14 Orang
2. Guru Bhs Indonesia 6 Orang
3. Guru Kelas 5 Orang
4. Guru BK 7 Orang
5. Guru Matematika 2 Orang
6. Guru Penjasorkes 12 Orang
7. Guru Seni Budaya 12 Orang
TENAGA KESEHATAN
1. Administrator Kesehatan, 5 Orang
2. Dokter 3 Orang
3. Dokter Gigi 2 Orang
4. Apoteker 2 Orang
5. Epidemiologi 2 Orang
6. Penyuluh Kesmas 2 Orang
7. Perawat (Ners) 3 Orang
8. Asisten Apoteker (D-III Formasi) 1 Orang
9. Bidan (D-III) 7 Orang
10. Fisioterapis 4 Orang
11. Nutrisionis 5 Org
12. Penyuluh Kesehatan 4 Org
13. Perawat (D-III) 14 Orang
14. Perawat Gigi 3 Orang
15. Pranata Labkes 6 Orang
16. Sanitarian 5 Orang
TENAGA TEKNIS
1. ANALIS ADAPTASI DAMPAK PERUBAHAN (S1 Tehnik Lingk,/S1 Kesehatan Lingkungan) 1 Orang
2. ANALIS BERITA (S1 Komunikasi/S1 Komunikasi Massa/S1 Kebijakan Publik) – 1 Orang
3. ANALIS BUDIDAYA PERIKANAN (S1 Perikanan/S1 Perikanan & Kelautan/S1 Tehnik Perikanan) – 2 Orang
4. ANALIS KONSERVASI AIR DAN LINGK. HIDUP (S1 Tehnik Lingkungan/S1 Kesehatan Lingkungan – 1 Orang
5. ANALIS KONSERVASI KAWASAN (S1 Planologi/S1 Ekonomi Pembangunan/S1 Tehnik Lingkungan/S1 Perencanaan Wilayah – 1 Orang
6. ANALIS PARIWISATA (S1 Pariwisata/S1 Manajemen Pariwisata) – 1 Orang
7. ANALIS PEMBANGUNAN (S1 Ekonomi/S1 Pemerintahan/S1 Administrasi Negara) – 4 Orang
8. ANALIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (S1 Ilmu Pemerintahan/S1 Sosiologi/S1 Kebijakan Publik/S1 Psikologi) – 5 Orang
9. ANALIS PENINGKATAN USAHA PERTANIAN DAN AGROBISNIS (S1 Agrobisnis Pertanian/S1 Teknologi Industri Pertanian/S1 Ekonomi Pertanian) – 1 Orang
10. ANALISIS PERATURAN PER-UU-AN (S1 Hukum Administrasi Negara/S1 Hukum dan Tata Negara/S1 Hukum Pemerintahan/S1 Ilmu Hukum) – 1 Orang
11. ANALIS REHABILITASI MASALAH SOSIAL (S1 Psikologi/S1 Psikologi Sosial/S1 Kriminologi) – 1 Orang
12. PENGAWAS JARINGAN UTILITAS (S1 Tehnik Elektro/S1 Tehnik Sipil) – 2 Orang
13. PENGAWAS TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN (S1 Teknik Sipil) – 1 Orang
14. PENGELOLA FORMASI DAN PENGADAAN PEGAWAI (S1 Ekonomi Manajemen) – 1 Orang
15. PENGELOLA LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (S1 Informatika/S1 Manajemen Informatika/S1 Komputer dan Informatika/S1 Sistem Informasi) – 2 Orang
16. PENGELOLA PENGEMBANGAN KARIER PEGAWAI (S1 Ekonomi Manajemen/S1 Administrasi/S1 Manajemen) – 2 Orang
17. PENGELOLA PENYELENGARAAN DIKKAT PEGAWAI (S1 Ekonomi Manajemen/S1 Manajemen/S1 Administrasi) – 1 Orang
18. PENGELOLA REHABILITASI DAN PELAYANAN SOSIAL (S1 Sosiologi/S1 Psikologi) – 1 Orang
19. PENGELOLA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN (S1 Tehnik Informatika/S1 Manajemen Informatika/S1 Sistem Infornatika) – 1 Orang
20. PENYUSUN RANCANGAN PER-UU-AN (S1 Hukum Adm, Negara/S1 Hukum Perdata/S1 Hukum Pemerintahan/S1 Ilmu Hukum) – 1 Orang
21. PRANATA KEARSIPAN (D3 Administrasi Perkantoran/D3 Manajemen Perkantoran/D3 Administrasi Tata Perkantoran) – 1 Orang
22. AHLI PERTAMA – ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN (S1 dan D-IV Tehnik Informatika/S1 dan D-IV Manajemen Informatika/S1 dan D-IV Sistem Infirmatika) – 1 Orang
23. AHLI PERTAMA – PENYULUH PERTANIAN (S1 Pertanian/S1 Agronomi dan Hortikultura/D-IV Pertanian/S1 Penyuluh Pertanian) 2 Orang
24. PELAKSANA PEMULA/PEMULA PENYULUH PERTANIAN (SPMA Pertanian/SPP Pertanian) 2 Orang
25. PELAKSANA/TERAMPIL OPERATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (D3 Tehnik Informatika/D3 Manajamen Infornatika/D3 Komputer Informatika.

Sabtu, 19 Oktober 2019

20.28.00

INILAH CONTOH APLIKASI LAPORAN KEUANGAN RUTIN EXCEL DENGAN CEPAT


INILAH CONTOH APLIKASI SEDERHANA LAPORAN KEUANGAN RUTIN EXCEL DENGAN CEPAT

Laporan keuangan dibuat tentu tidak serta merta hanya menghabiskan waktu dan tenaga saja melainkan ada tujuan yang sangat mendasar ketika keharusan dibuatkan laporan keuangan. Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan.


 


  • Melengkapi Data Anggaran Bulanan

Sebelum membuat laporan  keuangan, Anda harus melengkapi data pemasukan dan pengeluaran pada file Anggaran Bulanan. Isilah data pemasukan dan pengeluaran selengkap mungkin dan jangan ada yang terlewat dalam menggunakan file Excel Anggaran Bulanan tersebut.

Bpk/Ibu Bendahara Keuangan Hanya Mengganti nama Kepala Sekolah dan Bendahara secara otomatis semua data Hyperlink berubah..

semoga bermanfaat..

Silahkan Download Aplikasi Di Bawah Ini

 Untuk TK/PAUD

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1IEglaUyijbhvaa0cKENI_J3S-baoOI_LNyJ0lzpteos/edit?usp=sharing 

 Untuk SD

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1zAeP12Zr74Pr7u0h-h_JgFknF-9zyW7SzlH6dD8t8Ic/edit#gid=241516809

 



 

Minggu, 15 September 2019

05.20.00

Program Bos Afirmasi dan Bos Kinerja Tahun 2019







Pada hari kedua kegiatan Sosialisasi, ada pemaparan mengenai Kebijakan Program Bos Afirmasi dan Bos Kinerja Tahun 2019 yang disampaikan oleh Dr. Sutanto, S.H, M.A selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.



Bos Afirmasi adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal, sangat tertinggal di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana ini sebagai tambahan bagi pembiayaan pendidikan selain dari BOS Reguler yang sudah berjalan sejak tahun 2005 karena jika dilihat selama ini BOS Reguler tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama satu tahun.
Sementara Bos Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, sekaligus sebagai stimulus bagi sekolah lainnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan. BOS Kinerja diberikan ke sekolah yang memang performance nya lebih baik selama dua tahun terakhir, indikator dasar yang digunakan sementara ini adalah rapor mutu sekolah yaitu bisa dilihat adanya kenaikan rata-rata nilai UN selama 2 tahun dan indeks kinerja daerah.

“Biaya satuan Bos Afirmasi yang diberikan Pemerintah sejumlah Rp 24.000.000 per sekolah ditambah Rp. 2.000.000 per siswa kelas 6, 7, dan 10, sedangkan biaya satuan untuk BOS Kinerja  sejumlah Rp. 19.000.000/sekolah ditambah Rp. 2.000.000/ siswa. Kedua dana ini juga direncanakan untuk dibelanjakan berupa tablet dan peralatan TIK sebagai aset sekolah, untuk menunjang akses Rumah Belajar. Dana BOS Afirmasi tidak dapat dipukul rata karena indeks kemahalan tiap daerah berbeda-beda dan tidak semua sekolah mendapatkan BOS Kinerja karena betul-betul dipilih sesuai dengan kriteria SUDIN yang telah ditentukan.” Tuturnya. Persyaratan sekolah yang mendapatkan BOS Afirmasi & BOS Kinerja yaitu Sekolah Negeri yang menerima BOS Reguler, mengisi Dapodik tiga semester terakhir, jumlah siswa benar, mempunyai sumber listrik & internet dan sesuai dengan kriteria sekolah yang sudah di tentukan.

Download Kepmen 320-P-2019 di Sini https://drive.google.com/file/d/1rpBn0uHS_0nyztxSBIUu6yQnhMALsnni/view

Download Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi Tahun 2019 Di Sini

Download Daftar Sekolah Penerima BOS Kinerja Tahun 2019 Di Sini
https://drive.google.com/file/d/1awIt_0feRqFZVd5dFKkTiecfv6r4Zlx4/view