Info Pendataan Tidore Kepulauan

Info Pendataan Pendidikan Kota Tidore Kepulauan

Breaking

Senin, 29 Agustus 2016

20.20.00

Mekanisme ketentuan tata cara penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional 2016

Mekanisme ketentuan tata cara penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional 2016 terbaru adalah berdasarkan pada Surat Edaran nomor 319966/A/LL/2016 tentang Pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

NISN singkatan dari Nomor Induk Siswa Nasional, adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Dan terkait dengan hal tersebut yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.


Cara Penerbitan NINS 2016-2017

Ketentuan Penerbitan NINS 2016


Pada tahun ajaran 2016-2017 ini proses penerbitan NISN akan sedikit mengalami beberapa perubahan dalam mekanismenya. Pada tahun-tahun sebelumnya NISN baru dapat diproses oleh sekolah pada setiap waktu.

Dan hal ini berubah dan dimulai tahun pelajaran 2016/2017 ini, maka sekolah diberikan waktu untuk input data peserta didik sampai dengan 3 bulan sampai dengan penerbitan NISN baru, jika melebihi waktu tersebut maka NISN akan diterbitkan pada tahun ajaran berikutnya.

Kebijakan Pengelolaan Data Kemendikbud berdasarkan pada Permendikbud 79/2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  • Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan.
  • Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik.
  • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan

Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik


Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan kesepakatan sebagai berikut yaitu antara lain seperti informasi yang dilansir dari website situs sdm.data.kemdikbud.go.id :

1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN.

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah.
  • Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
  • Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi Dapodik diatur sebagai berikut yaitu antara lain :
  • Untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama.
  • Untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat dimasukkan sebelum akhir Bulan November pada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya.

5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai berikut:
  • Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan.
  • Berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan.
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.

Sehubungan dengan itu, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia diminta untuk mensosialisasikan dan menginformasikan Tata Cara Penerbitan NISN 2016 Terbaru ini kepada seluruh Operator Sekolah.

Minggu, 27 September 2015

18.39.00

Cara Edit Data PUPNS Salah dan Terlanjur Terkirim

Cara Edit Data PUPNS Salah dan Terlanjur Terkirim

Langkah-langkah melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan perubahan data lagi.
Bagi yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online namun ternyata ada kesalahan pada saat entri data dapat mengajukan Turun Status.

Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat.

Langkah-langkah melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan perubahan data lagi, sebagai berikut:

1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, kemudian klik tombol CARI


2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol TURUN STATUS untuk memproses pengembalian data PNS.

3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik tombol YA untuk melanjutkan proses. Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol YA.


4. Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, kemudian klik tombol OK untuk menutup form notifikasi.
18.15.00

Menambahkan Data Riwayat Mengajar di PUPNS

Menambahkan Data Riwayat Mengajar di E-PUPNS

Cara menambahkan dan mengedit Data Guru dan Riwayat Mengajar di E-PUPNS.
Cara menambahkan dan mengedit Data Guru dan Riwayat Mengajar di E-PUPNS.
Pada saat PNS dengan jabatan guru melakukan registrasi dan pemuktahiran data di e-PUPNS secara online, maka guru diharuskan mengisi menu Data Guru. Saat login di e-PUpns dan membuka menu Data Guru, data yang dimuat masih belum lengkap, bahkan ada yang salah sehingga harus diperbaiki.

Menu Data Guru di E-PUPNS berisi riwayat mengajar guru. Cara memperbaiki data ini dapat dilakukan melalui tombol UBAH yang terdapat pada bagian data Riwayat Mengajar. Jika kesalahan data banyak, paling mudah adalah melakukan penghapusan melalui tombol HAPUS yang ada di samping tombol UBAH.

Cara Menambahkan dan Mengedit Data Riwayat Mengajar di E-PUPNS

1. Setelah posisi login di situs http://pupns.bkn.go.id/ bukalah menu DATA GURU.

2. Lihat data pada tabel RIWAYAT MENGAJAR. Apakah sudah lengkap dan benar?

3. Jika data ini tidak lengkap, salah, atau kurang, maka harus dilakukan pengeditan.

4. Untuk menambahkan sekolah tempat guru mengajar, klik tombol berwarna biru, yang bertuliskan TAMBAH.

5. Setelah itu muncul form untuk menambahkan sekolah yang diinginkan.

Cara Menambahkan Data Riwayat Mengajar di E-PUPNS

6. Ketik NAMA SEKOLAH INDUK / SATMINGKAL. Ketik perlahan sehingga sistem E-PUPNS merespon dengan memunculkan menu pilihan drop down.

7. Pilihlah sekolah yang diberikan (jika ada tercantum). Jika sekolah RIWAYAT MENGAJAR tidak ditemukan sistem, maka anda harus meminta bantuan help desk pengelola (admin) PUPNS BKN. Caranya klik tombol berwarna merah di sebelah kanan formulir. Isikan NAMA SEKOLAH INDUK / SATMINGKAL tersebut. Kirim permintaan bantuan ini, help desk akan memberikan tiket dalam bentuk sebuah kartu berisi nomor (kode) untuk anda melakukan pengecekan status permohonan.

8. Setelah berhasil memilih nama EKOLAH INDUK / SATMINGKAL, selanjutnya isilah NAMA SEKOLAH MENGAJAR.

9. Kemudian pilih BIDANG STUDI mengajar anda. Caranya klik segitiga kecil di ujung kanan isian, maka akan muncul menu drop down untuk dipilih.

10. Untuk form MATA PELAJARAN, klik lagi segitiga kecil di ujung kanan untuk memunculkan pilihan pada menu drop down. M

11. Terakhir, ketikkan tanggal SK (Surat Keputusan) ketika anda pertama kali bertugas di sekolah tersebut.

Selesai, perhatikan kembali tabel DATA GURU bagian RIWAYAT MENGAJAR, sekarang sudah ditambahkan data mengajar sekolah yang sebelumnya tidak ada. Data lain yang penting selain menu Data Guru di E-PUPNS adalah data yang berkaitan dengan Sertifikasi Guru.

Jumat, 18 September 2015

20.54.00

Salah Masukkan Data PUPNS, PNS Tak Dapat Gaji

Salah Masukkan Data PUPNS, PNS Tak Dapat Gaji

Salah Masukkan Data PUPNS, PNS Tak Dapat Gaji
Kalau salah memasukkan data online PUPNS nanti tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya bisa dicoret.
Salah memasukkan data kepegawaian di aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) dapat berakibat fatal. Kesalahan saat memasukkan data online PUPNS bisa berakibat pegawai yang bersangkutan tidak mendapat gaji atau tunjangan lainnya. Bahkan gara-gara tidak valid dalam entri data itu status PNS bisa dicoret.

"Program BKN PUPNS ini wajib dilakukan semua PNS seluruh Indonesia. Meskipun sederhana, data yang diinput itu harus benar-benar valid dan sesuai dengan SK-nya, kalau salah nanti tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya bisa dicoret," kata Sekda Kota Cirebon, H Asep Dedi.

Asep menghimbau seluruh PNS di Kota Cirebon untuk melakukan verifikasi pendataan ulang PUPNS dengan baik dan benar. Pengisian formulir data online yang menyangkut data pribadi status PNS itu harus dilengkapi dengan selengkap-lengkapnya, karena data yang dikirim itu akan sangat berpengaruh pada kenaikan kepangkatan dan tunjangan prestasi.

Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja

Tujuan dari PUPNS ini untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN. Apalagi, beredar informasi pegawai publik menggunakan ijazah palsu atau dokumen yang illegal.

Sebelum mengentri data, lebih dulu BKD akan memberikan penyuluhan dan pemahaman tata cara pengsian formulir PUPNS. Semua PNS, termasuk para guru-guru sekolah akan dipanggil untuk dipandu lebih dulu, karena khawatir ada kesalahan saat entri data di PUPNS.

Seluruh PNS dihimbau, sebelum meng-entri data menyiapkan lebih dulu bukti fisik sertifikat atau SK PNS. Karena jika sampai salah akan tidak valid. Bahayanya jika tidak valid dengan data yang di pusat, ketika ada kesempatan kenaikan pangkat. Padahal sederhana hanya menyangkut masalah input data, tapi konsekuensinya besar.

17.10.00

Ruhut: Tolak Kenaikan Tunjangan, DPR Bukan Tempat Cari Makan


Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menolak dengan adanya kenaikan tunjangan bagi tiap anggota Dewan. Dia menyatakan, baik gaji maupun tunjangan yang didapat wakil rakyat sudah jauh dari kata cukup.
"Kalau aku apa yang ada sekarang sudah cukup," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 16 September 2015.
Meski menolak, Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat ini mengaku tidak dapat berbuat apa-apa agar tunjangan tersebut dibatalkan. Sebab, baik anggota DPR dari partainya maupun dari partai lain lebih banyak yang menyetujui tunjangan tersebut dinaikkan.
"Tapi yang bikin kendala, kawan kawan di partai saya dan partai lain ini. DPR ini kan bukan tempat cari makan. Ini kan sama seperti dana Rp 20 miliar ke daerah itu. Aku mau bilang apa, aku ini selalu kalah kalau masalah-masalah begini," ucap Ruhut.
Ruhut berharap, anggaran tunjangan kenaikan bagi tiap anggota DPR itu sebaiknya dialihkan ke sektor lain yang lebih membutuhkan. Terutama, diberikan kepada masyarakat kecil yang lebih membutuhkan.
"Masih banyaklah masyarakat di tempat lain yang membutuhkan dana itu," tandas Ruhut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menyetujui kenaikan beberapa tunjangan bagi seluruh anggota DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Bendahara Negara ini hanya merestui sebagian kenaikan tunjangan dari usulan yang diajukan DPR.

Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:

1. Tunjangan kehormatan

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui 6.690.000

b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000  c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi intensif

a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000

b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan

a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000

b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000

c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan listrik dan telepon:

DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.

by.dataamy.blogspot.com

Kamis, 17 September 2015

19.51.00

Ini Alasan Gaji Guru Honorer Minimal Harus Rp 3 Juta

Ini Alasan Gaji Guru Honorer Minimal Harus Rp 3 Juta

Gaji Guru Honorer Minimal Harus Rp 3 Juta
UMP guru honorer harus lebih tinggi daripada buruh karena ada ongkos pendidikan di sana.
Dalam aksi demo honorer kagetori dua (K2) hari ini (15/09), salah satu tuntutannya adalah perbaikan upah minimum pendidikan (UMP). Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo mengatakan standar minimal gaji guru honorer Rp 3 juta per bulan.

Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena guru honorer harus membeli buku untuk menambah kompetensi. Berbeda dengan buruh yang tidak perlu membeli buku dan lain-lain.

Guru Honorer Dapat Dana Pensiun dan Asuransi

"UMP guru honorer harus lebih tinggi daripada buruh karena ada ongkos pendidikan di sana," kata Sulistyo yang di kutip dari JPNN.

Tuntunan perbaikan kesejateraan ini mendapat dukungan dari Sekjen KSPI Muhammad Rusdi. Menurutnya, kalau UMR buruh UMR Rp 2,9 juta, ‎guru honorer harus Rp 3,1 juta.

"Tahun depan, buruh harus naik UMP-nya menjadi Rp 3,3 sampai Rp 3,5 juta per bulan. Berarti guru honorer mesti lebih tinggi dari itu," kata Rusdi.

Selama ini guru honorer hanya digaji di bawah Rp 300 ribu per bulan. Itu pun kadang dibayarkan tiap tiga bulan sekali. Hal itu dinilai tidak manusiawi. Sulistyo mengatakan mereka dipekerjakan layaknya guru PNS tapi hak-haknya dikebiri.