Cek SK Inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS)
Berdasarkan surat edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 tertanggal 30 Juni
2016 tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Non PNS. Disampaikan
bahwa pengesahan atau legalisir SK Inpassing Guru Bukan PNS, terhitung
mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawaian
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud
dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada
database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat
melalui website : http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php. (Unduh Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016).
Seiring untuk optimalisasi kualitas layanan bagi Guru Bukan PNS, Sesjen
Kemdikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017 tertanggal
11 April 2017 tentang Perubahan Laman Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) disampikan bahwa laman pengecakan
keabsahan dan legalitas SK Inpassing Guru Bukan PNS yang sebelumnya
dapat diakses melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017 dipindahkan ke laman : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/. (Unduh Surat Edaran Nomor 21150/A.A3/KP/2017).
Langkah dalam pengecakan keabsahaan dan legalitas SK Inpassing Guru Bukan PNS sebagai berikut :
1. Buka laman : http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/ sampai dengan tampil laman berikut :
2. Pilih Menu INFORMASI SK PENYETARAAN GURU BUKAN PNS, sampai dengan tampil laman berikut :
3. Masukkan Nama, NUPTK, Nama Sekolah, dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota kemudian klik Cari. maka akan tampil data Guru sebagai
berikut :
4. Setelah itu klik Nama Guru untuk melihat detail data seperti gambar berikut :
5. Nah untuk selanjutnya silahkan cek data Inpassing dari laman tersebut dengan Lembar Info GTK.
Catatan : SK Inpassing yang tertera di Lembar Info GTK bersumber dari laman tersebut, BUKAN
hasil entrian Operator pada Aplikasi Dapodik. Jika tidak sama mohon
untuk bersabar atau silahkan koordinasikan dengan OP SIMTUN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Masukan dan Saran sangat Kami harapkan...
Terima Kasih...